Kamis, 06 Agustus 2015

Profil Desa Karanggondang


      Desa Karanggondang merupakan satuan wilayah pemerintahan yang berada di Kecamatan Pabelan. Desa Karanggondang berdasarkan struktur pemerintahannya merupakan Desa / Kalurahan yang dipimpin seorang Kepala Desa / Lurah Desa. Ada 3 kebayanan yang merupakan pembagian wilayah administrasi. Dibawah kebayanan / Kalling terbagi lagi dalam satuan wilayah administrasi RT yang jumlah keseluruhan dalam satu Desa / Kalurahan ada 15 RT dan 3 RW. 


       Dalam sejarahnya Desa Karanggondang adalah salah satu dari 17 desa di kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang. Secara geografis mendukung penghubung antar desa untuk menuju ke pusat perekonomian (kota Salatiga) maupun pusat pemerintahan di kecamatan Pabelan. Desa Karanggondang termasuk dalam daftar klasifikasi desa tertinggal (IDT). Sehingga kemampuan masyarakatnya tergolong klasifikasi Sumberdaya Manusianya (SDM) masih sangat tertinggal. Seiring dengan predikatnya sebagai desa tertinggal sangat jelas kondisi hingga sekarang ini terutama di sector ekonomi dan pertumbuhan kemajuannya sangat lambat. Permasalahan kemiskinan ini banyak disebabkan oleh factor keadaan alamnya dari struktur sosial. Sejarah desa merupakan satu hal yang tidak dapat dipungkiri yang membentuk Desa Karanggondang Sebagaimana kondisi saat ini. 

      Kondisi yang dialami Desa Karanggondang, telah mencapai perkembangan di berbagai sector, secara singkat dapat disebutkan :
  1. Sektor ekonomi
  2. Sektor Pembangunan
  3. Sektor Kesehatan
  4. Sektor Pertanian
      Perkembangan diatas dapat dikatakan kekuatan / potensi desa untuk maju dan dukungan dalam mengatasi permasalah-permasalah yang dihadapi desa. Dalam setiap perkembangan pasti ada hambatan dan tantangan atau dampak dari perkembangan itu sendiri. Adapun masalah-masalah yang dihadapi desa saat ini adalah :
  1. Sumber Daya Manusia
  2. Pendidikan masih kurang
  3. Sumberdaya Alam belum terkelola dengan baik
      Berdasarkan sejarah, kekuatan dan kelemahan yang ada sebagaimana tersebut diatas, desa memiliki harapan dan cita-cita kedepan sebagai desa yang dapat mensejahterakan rakyat, pembangunan lebih maju dan mandiri, dan maju dalam hal pendidikan serta pertanian. Oleh karena itu perlua arah dan alur yang jelas untuk sampai kepada tujuan tersebut. Maka Penyusunan dokumen RPJMDes ini mendesak dan penting bagi laju perkembangan desa kedepan yang lebih baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan RPJMDes dilakukan berdasarkan partisipasi segenap pihak yang sedapat mungkin dilibatkan untuk dapat memotret kondisi desa seakurat mungkin dan merumuskan dan memprioritaskan tindakan dalam pembangunan terencana, sebagaimana maksud dan tujuan disusunya RPJMDes. Sejarah desa akan membuktikan dan mencatat sejauhmana konsistensi upaya dan capaian pembangunan berdasarkan dokumen RPJMDes yang disusun ini.

1 komentar:

Desa Karanggondang Pabelan - Semarang
KKN UNDIP TIM II 2015